Berkas Lengkap (P21) Tersangka Penggunaan Kawasan Tanpa Izin di Kabupaten Lutim Siap Disidangkan

    Berkas Lengkap (P21) Tersangka Penggunaan Kawasan Tanpa Izin di Kabupaten Lutim Siap Disidangkan

    MAKASSAR - - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menuntaskan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Tersangka berinisial AM (40). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa, 3 Oktober 2023 dan siap disidangkan.

    Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada aktivitas  pembukaan atau pengolahan lahan untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan HPT di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dari informasi ini Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

    Pada tanggal 18 Juni 2023 tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 (satu) buah Eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan HPT yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit. Luas lahan yang telah diolah dan ditanami sawit ±10 Ha yang diduga akan terus membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit, sehingga Tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut. Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AM (40) mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, selanjutnya Tim melaporkan dan menyerahkan kasus ini ke penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 28 Juli 2023 penyidik menetapkan AM (40) yang beralamat di Desa Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa : Mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000, - (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

    Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan, “KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi kawasan yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik sehingga dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor, ” ungkap Aswin.

    “Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur dan nantinya untuk segera disidangkan” lanjut Aswin Bangun.

    Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan 2.016 operasi pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 755 di antaranya operasi pembalakan liar, dan 1.432 kasus perkara kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

    penggunaan kawasan tanpa izin kawasan hutan produksi terbatas
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Desa Wisata Matano Iniaku, Kab. Luwu Timur,...

    Artikel Berikutnya

    Tokoh Pemuda Luwu Timur Ucapkan Selamat...

    Berita terkait